Statuta Pssi Bahasa Indonesia 11.pdf
Download File ::: https://byltly.com/2thWcH
Pada 13 Agustus 2007, Ketua Umum Nurdin Halid divonis 2 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan minyak goreng.[10] Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional.[11][12] Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak;[13][14][15] Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu),[16] Ketua KONI,[17] dan FIFA[12][16][18] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum.[19] Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.[16][17][20][21] Kontroversi berlanjut setelah statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi \"harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal\" (bahasa Inggris: They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....\") diubah dengan menghapuskan kata \"pernah\" (bahasa Inggris: \"have been previously\") sehingga artinya menjadi \"harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal\" (bahasa Inggris: \"... must not found guilty of a criminal offense...\").[22][23] Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.[21][24] 153554b96e
https://www.corporationsoleil.info/forum/forum-economies/tamil-720p-hd-movies-download-ghost-free
https://www.fadarrylonline.com/forum/music-forum/crack-patched-nfsmostwanted1229